Minggu, 13 Juli 2014

Obat Tetes Hidung, Tetes Telinga, Pencuci Telinga dan Tetes Mata Membatalkan Puasa atau Tidak?

PEMBATAL KEEMPAT  :  Obat tetes (hidung)

Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih


 
Yaitu yang digunakan melalui jalan hidung, apakah membatalkan puasa?


Para ulama kontemporer memiliki dua pendapat.

Pendapat pertama: Membatalkan puasa, ini pendapat Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – rohimahumalloh -.

Mereka berdalil dengan hadits Laqith bin Shobroh, yang diriwayatkan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -),


وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماًَ


Berlebih-lebihanlah dalam istinsyaq (menghirup air lewat hidung ketika wudhu) kecuali jika kamu berpuasa.”


Maka ini dalil bahwa hidung adalah saluran yang terhubung ke perut. Jika demikian, maka menggunakan obat tetes (hidung) dilarang oleh Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -.


Selain itu, larang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dari berlebih-lebihan dalam istinsyaq mengandung larangan memasukkan segala sesuatu melalui jalur hidung, meskipun sedikit. 
Karena sesuatu yang masuk ketika berlebih-lebihan (dalam istinsyaq) adalah sesuatu yang sedikit.


Pendapat kedua: tidak membatalkan. 
Mereka berdalil dengan analogi terhadap apa yang tersisa dari kumur-kumur, sebagaimana telah lalu penjelasannya. Dan yang sampai ke dalam perut dari obat tetes ini sangatlah sedikit.Satu tetes hanyalah 0,06 cm3.Kemudian satu tetes ini akan masuk ke hidung, dan tidak akan sampai ke perut kecuali jumlah yang sangat sedikit, sehingga dimaafkan.


Selain itu, hukum asal adalah sahnya puasa, sedangkan keberadaan barang ini sebagai pembatal puasa masih diragukan. Maka pada asalnya, puasanya itu masih berlaku. Karena yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.


Dan dua pendapat ini, masing-masing memiliki sisi kuatnya.

PEMBATAL KETUJUH : Obat tetes telinga


 
Maksudnya adalah obat farmasi yang diteteskan pada telinga. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Dahulu para ulama telah membicarakan suatu permasalahan, “Jika seseorang mengobati dirinya dengan air yang dia tuangkan ke dalam telinganya.”

Jumhur ulama memandang hal itu membatalkan puasa. Hanabilah (pengikut madzhab hanbali) memandang hal itu membatalkan puasa jika sampai kepada otak.


Pendapat kedua milik Ibnu Hazm, bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena apa yang diteteskan di telinga tidak akan sampai ke otak, namun hanya akan sampai kepada pori.


Dan kedokteran modern telah menjelaskan bahwa tidak ada saluran antara telinga dan otak yang bisa menghantarkan benda cair kecuali pada satu keadaan, yaitu jika terjadi kerusakan (celah) pada gendang telinga. Berdasarkan hal ini, maka yang benar adalah bahwa obat tetes telinga tidak membatalkan puasa.


Permasalahan: Jika ada celah pada gendang telinga (?)

Maka ketika itu pengobatan melalui jalur telinga hukumnya sama dengan pengobatan melalui jalur hidung. Dan ini telah berlalu penjelasannya.

PEMBATAL KEDELAPAN :Pencuci telinga


Ini hukumnya sama dengan hukum obat tetes telinga. Hanya saja para ulama mengatakan, jika terjadi kerusakan pada gendang telinga, maka jumlah yang akan masuk ke dalam telinga akan menjadi banyak. Maka jadilah hal itu membatalkan puasa.


Jika demikian, maka pencuci telinga diperinci menjadi dua keadaan:

  1. Jika gendang telinga masih ada, maka tidak membatalkan puasa.
  2. Jika ada celah pada gendang telinga, maka membatalkan puasa, karena cairan yang mengalir masuk menjadi banyak.
  3.  

PEMBATAL KESEMBILAN : Obat tetes mata


 
Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan perselisihan ini dibangun atas perselisihan yang telah lama, yaitu tentang celak, apakah membatalkan puasa ataukah tidak?


Pendapat pertama:

Tidak membatalkan puasa. Ini pendapatnya kalangan madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Mereka berdalil dengan tidak adanya jalan antara mata dengan perut. Jika memang demikian, maka tidak membatalkan puasa.


Pendapat kedua:

Pendapat kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Bahwa celak membatalkan puasa. Pendapat ini dibangun atas pendapat yang menyatakan bahwa ada jalan antara mata dengan perut.


Oleh karena itulah, para ulama belakangan berselisih pendapat tentang obat tetes mata ini.


Pendapat pertama:

Bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – rohimahumalloh – dan para ulama yang lain.


Mereka berdalil bahwa satu tetes obat mata ini = 0,06 sentimeter kubik. Dan ukuran ini tidak akan sampai ke dalam perut. Karena tetesan ini dalam perjalanannya melewati saluran air mata akan diserap seluruhnya dan tidak akan sampai pada tenggorokan. Jika kita katakan akan ada yang masuk ke dalam perut, maka itu adalah sangat sedikit sekali. Dan sesuatu yang sangat sedikit bisa dimaafkan. Sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur. Demikian juga, obat tetes ini bukanlah perkara yang ada nashnya, dan tidak pula yang semakna dengan perkara yang ada nashnya.


Pendapat kedua:

Obat tetes mata membatalkan puasa, karena dianalogikan kepada celak.


Dan yang benar, bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Meskipun ilmu kedokteran telah menetapkan bahwa ada sambungan antara mata dan perut, akan tetapi kita katakan bahwa tetesan ini akan diserap ketika melewati saluran air mata, sehingga tidak akan sampai sedikit pun darinya ke tenggorokan. Dan tentunya tidak akan sampai kepada perut. Jika pun sampai ke perut, maka itu adalah jumlah yang sangat sedikit sekali yang bisa dimaafkan sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur.


Adapun analogi terhadap celak, maka tidak bisa dibenarkan:

  1. Karena celak sendiri belum jelas apakah membatalkan puasa, sedangkan hadits yang ada tentangnya adalah hadits yang dhoif (lemah).
  2. Karena itu adalah analogi terhadap sesuatu perkara yang masih diperselisihkan.
  3. Dan karena dalil-dalil yang telah disebutkan pada pendapat yang pertama.

* * *

Memakai tetes mata, tetes telinga, dan tetes hidung


As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’ie rahimahullah


Soal 14:

Demikian juga apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga atau untuk hidung ?

Jawab:

Saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah dengan cara berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah :

“Barangsiapa yang di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang lainnya.”

Maka apabila dia terbukti sakit sedang dia membutuhkan kepada pengobatan maka kami nasehatkan supaya berbuka dan menqadha. Dan apabila telah dinyatakan oleh para dokter satu obat di siang hari di bulan Ramadhan, maka jika dia tidak berbuka tidak membatalkannya kecuali apa-apa yang sampai pada tenggorokannya. Dan kebanyakannya orang yang diobati matanya dengan obat tetes kadang-kadang mendapat-kan rasanya pada tenggorokannya, maka kami nasehatkan untuk menjauhi akan hal ini.

* * *

Hukum Suntikan, Infus dan Obat Tetes mata/telinga


Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya mengatakan:

Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.

Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan.
Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan.

Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

* * *

Sumber :



====================== 
Produk-produk CNI telah terkenal sebagai produk-produk bermutu tinggi baik dari segi manfaat maupun kualitasnya. Sebagai bukti komitmen CNI pada kualitas, CNI telah memiliki sistem Jaminan Kepuasan Konsumen (JKK).
 
Untuk info & Pemesanan :  
HUB : MUHAMAD IPANGO  
Telp / Hp : 021-7816369 / 0815 2363 9145 / 0816 160 5367

  Kunjungi kami di :
TOKO SEHAT ONLINE
  

=====
Anda Punya Usaha, Butuh Pekerjaan, atau Ingin Mempromosikan Usaha Apapun?  Bergabunglah dengan Media Promosi yang ada. Berikut klik Disini, Daftar Media yang dapat anda gunakan. Klik setiap link yang ada. 
Selamat Berpromosi  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar