PEMBATAL KEEMPAT : Obat tetes (hidung)
Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih

Yaitu yang digunakan melalui jalan hidung, apakah membatalkan puasa?
Para ulama kontemporer memiliki dua pendapat.
Pendapat pertama: Membatalkan puasa, ini pendapat Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – rohimahumalloh -.
Mereka berdalil dengan hadits Laqith bin Shobroh, yang diriwayatkan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -),
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماًَ
“Berlebih-lebihanlah dalam istinsyaq (menghirup air lewat hidung ketika wudhu) kecuali jika kamu berpuasa.”
Maka ini dalil bahwa hidung adalah saluran yang terhubung
ke perut. Jika demikian, maka menggunakan obat tetes (hidung) dilarang
oleh Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -.
Selain itu, larang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dari berlebih-lebihan dalam istinsyaq mengandung
larangan memasukkan segala sesuatu melalui jalur hidung, meskipun
sedikit.
Karena sesuatu yang masuk ketika berlebih-lebihan (dalam istinsyaq) adalah sesuatu yang sedikit.
Pendapat kedua: tidak membatalkan.
Mereka berdalil
dengan analogi terhadap apa yang tersisa dari kumur-kumur, sebagaimana
telah lalu penjelasannya. Dan yang sampai ke dalam perut dari obat tetes
ini sangatlah sedikit.Satu tetes hanyalah 0,06 cm3.Kemudian satu tetes
ini akan masuk ke hidung, dan tidak akan sampai ke perut kecuali jumlah
yang sangat sedikit, sehingga dimaafkan.
Selain itu, hukum asal adalah sahnya puasa, sedangkan
keberadaan barang ini sebagai pembatal puasa masih diragukan. Maka pada
asalnya, puasanya itu masih berlaku. Karena yang yakin tidak bisa
dihilangkan dengan keraguan.
Dan dua pendapat ini, masing-masing memiliki sisi kuatnya.
PEMBATAL KETUJUH : Obat tetes telinga

Maksudnya adalah obat farmasi yang diteteskan pada telinga. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
Dahulu para ulama telah membicarakan suatu
permasalahan, “Jika seseorang mengobati dirinya dengan air yang dia
tuangkan ke dalam telinganya.”
Jumhur ulama memandang hal itu membatalkan puasa. Hanabilah (pengikut madzhab hanbali) memandang hal itu membatalkan puasa jika sampai kepada otak.
Pendapat kedua milik Ibnu Hazm, bahwa hal itu tidak
membatalkan puasa. Alasannya, karena apa yang diteteskan di telinga
tidak akan sampai ke otak, namun hanya akan sampai kepada pori.
Dan kedokteran modern telah menjelaskan bahwa tidak ada
saluran antara telinga dan otak yang bisa menghantarkan benda cair
kecuali pada satu keadaan, yaitu jika terjadi kerusakan (celah) pada
gendang telinga. Berdasarkan hal ini, maka yang benar adalah bahwa obat
tetes telinga tidak membatalkan puasa.
Permasalahan: Jika ada celah pada gendang telinga (?)
Maka ketika itu pengobatan melalui jalur telinga hukumnya
sama dengan pengobatan melalui jalur hidung. Dan ini telah berlalu
penjelasannya.
PEMBATAL KEDELAPAN :Pencuci telinga
Ini hukumnya sama dengan hukum obat tetes telinga.
Hanya saja para ulama mengatakan, jika terjadi kerusakan pada gendang
telinga, maka jumlah yang akan masuk ke dalam telinga akan menjadi
banyak. Maka jadilah hal itu membatalkan puasa.
Jika demikian, maka pencuci telinga diperinci menjadi dua keadaan:
- Jika gendang telinga masih ada, maka tidak membatalkan puasa.
- Jika ada celah pada gendang telinga, maka membatalkan puasa, karena cairan yang mengalir masuk menjadi banyak.
PEMBATAL KESEMBILAN : Obat tetes mata

Hal
ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan perselisihan ini dibangun atas
perselisihan yang telah lama, yaitu tentang celak, apakah membatalkan
puasa ataukah tidak?
Pendapat pertama:
Tidak membatalkan puasa. Ini pendapatnya kalangan madzhab
Hanafiyah dan Syafi’iyah. Mereka berdalil dengan tidak adanya jalan
antara mata dengan perut. Jika memang demikian, maka tidak membatalkan
puasa.
Pendapat kedua:
Pendapat kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Bahwa
celak membatalkan puasa. Pendapat ini dibangun atas pendapat yang
menyatakan bahwa ada jalan antara mata dengan perut.
Oleh karena itulah, para ulama belakangan berselisih pendapat tentang obat tetes mata ini.
Pendapat pertama:
Bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – rohimahumalloh – dan para ulama yang lain.
Mereka berdalil bahwa satu tetes obat mata ini = 0,06
sentimeter kubik. Dan ukuran ini tidak akan sampai ke dalam perut.
Karena tetesan ini dalam perjalanannya melewati saluran air mata akan
diserap seluruhnya dan tidak akan sampai pada tenggorokan. Jika kita
katakan akan ada yang masuk ke dalam perut, maka itu adalah sangat
sedikit sekali. Dan sesuatu yang sangat sedikit bisa dimaafkan.
Sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur. Demikian
juga, obat tetes ini bukanlah perkara yang ada nashnya, dan tidak pula
yang semakna dengan perkara yang ada nashnya.
Pendapat kedua:
Obat tetes mata membatalkan puasa, karena dianalogikan kepada celak.
Dan yang benar, bahwa obat tetes mata tidak membatalkan
puasa. Meskipun ilmu kedokteran telah menetapkan bahwa ada sambungan
antara mata dan perut, akan tetapi kita katakan bahwa tetesan ini akan
diserap ketika melewati saluran air mata, sehingga tidak akan sampai
sedikit pun darinya ke tenggorokan. Dan tentunya tidak akan sampai
kepada perut. Jika pun sampai ke perut, maka itu adalah jumlah yang
sangat sedikit sekali yang bisa dimaafkan sebagaimana dimaafkannya air
yang tersisa dari kumur-kumur.
Adapun analogi terhadap celak, maka tidak bisa dibenarkan:
- Karena celak sendiri belum jelas apakah membatalkan puasa, sedangkan hadits yang ada tentangnya adalah hadits yang dhoif (lemah).
- Karena itu adalah analogi terhadap sesuatu perkara yang masih diperselisihkan.
- Dan karena dalil-dalil yang telah disebutkan pada pendapat yang pertama.
* * *
Memakai tetes mata, tetes telinga, dan tetes hidung
As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’ie rahimahullah
Soal 14:
Demikian juga apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga atau untuk hidung ?
Jawab:
Saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah dengan cara
berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan
firman Allah :
“Barangsiapa yang di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang lainnya.”
Maka apabila dia terbukti sakit sedang dia membutuhkan kepada
pengobatan maka kami nasehatkan supaya berbuka dan menqadha. Dan apabila
telah dinyatakan oleh para dokter satu obat di siang hari di bulan
Ramadhan, maka jika dia tidak berbuka tidak membatalkannya kecuali
apa-apa yang sampai pada tenggorokannya. Dan kebanyakannya orang yang
diobati matanya dengan obat tetes kadang-kadang mendapat-kan rasanya
pada tenggorokannya, maka kami nasehatkan untuk menjauhi akan hal ini.
* * *
Hukum Suntikan, Infus dan Obat Tetes mata/telinga
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya mengatakan:
Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.
Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan.
Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan.
Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran
yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan
melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa.
Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa
baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa
Ramadhan, 2/510-511)
* * *
Sumber :
======================
Produk-produk CNI telah terkenal sebagai produk-produk bermutu tinggi baik dari segi manfaat maupun kualitasnya. Sebagai bukti komitmen CNI pada kualitas, CNI telah memiliki sistem Jaminan Kepuasan Konsumen (JKK).
Untuk info & Pemesanan :
HUB : MUHAMAD IPANGO
Telp / Hp : 021-7816369 / 0815 2363 9145 / 0816 160 5367
TOKO SEHAT ONLINE
=====
Anda Punya Usaha, Butuh Pekerjaan, atau Ingin Mempromosikan Usaha Apapun? Bergabunglah dengan Media Promosi yang ada. Berikut klik , Daftar Media yang dapat anda gunakan. Klik setiap link yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar